Soal Pergub Tunjangan, Pemprov DKI Tunggu Kajian Sekwan

Soal Pergub Tunjangan, Pemprov DKI Tunggu Kajian Sekwan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 18:26 WIB
Sekda DKI Saefullah (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - DPRD DKI telah menyetujui jumlah tunjangan yang akan diberikan sebesar Rp 12,556 miliar di APBDP 2017. Namun Pemprov DKI saat ini tengah menunggu kajian dari sekretaris dewan (Sekwan) guna mengatur secara detail tunjangan melalui Pergub.

"Kita draftnya sudah siap begitu dapat angka dari sekretaris dewan, akan dimasukkan di pasal 19 Pergub Tentang Hak-hak Kewenangan Daerah. Jadi tinggal dimasukkan," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Saefullah mengatakan hampir semua besaran tunjangan telah disepakati kecuali soal tunjangan transportasi. Ia mengaku mendapat masukan dari anggota besaran angka tunjangan hingga Rp 25 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kajiannya bilang Rp 21,5 juta ya Rp 21, 5 juta. Kalau Rp 23 juta ya Rp 23 juta. Kalau Rp 24 juta ya Rp 24 juta ikut gitu loh. Ikut asesor ini seperti apa angka akhirnya kesimpulannya," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak ingin terburu-buru mengesahkan Pergub tersebut. Ia berjanji Pergub akan disahkan olehnya sebelum lengser.

"Insya Allah, pastilah (saya sahkan) kok buru-buru amat toh. Kan sampai Jumat masih aku teken ya. Jumat akan aku teken, kan kurang berapa hari," tuturnya saat dikonfirmasi terpisah. (fdu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads