"Kita draftnya sudah siap begitu dapat angka dari sekretaris dewan, akan dimasukkan di pasal 19 Pergub Tentang Hak-hak Kewenangan Daerah. Jadi tinggal dimasukkan," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Saefullah mengatakan hampir semua besaran tunjangan telah disepakati kecuali soal tunjangan transportasi. Ia mengaku mendapat masukan dari anggota besaran angka tunjangan hingga Rp 25 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak ingin terburu-buru mengesahkan Pergub tersebut. Ia berjanji Pergub akan disahkan olehnya sebelum lengser.
"Insya Allah, pastilah (saya sahkan) kok buru-buru amat toh. Kan sampai Jumat masih aku teken ya. Jumat akan aku teken, kan kurang berapa hari," tuturnya saat dikonfirmasi terpisah. (fdu/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 