Hal tersebut dinyatakan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat wartawan menanyakan penyebab impor SAGL tahun ini bermasalah. Padahal, Polri mengaku impor SAGL di 2015 dan 2016 berjalan lancar.
"Nanti akan dikaji ulang (proses pengadaan SAGL). Tadi dari Kemenko Polhukam sudah menyampaikan nanti akan dibentuk Pokja untuk mengkaji lagi," kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Amunisi SAGL di 2015 dan 2016) Sama, sama (dengan yang dipesan di 2017). Ya nanti Pokja akan mengkaji ulang," ujar Setyo.
Setyo kemudian menerangkan hak senjata untuk polisi telah dijamin dalam Konferensi PBB di Havanah, Kuba 1990.
"Ada dasar hukumnya itu, Konferensi PPB "Basic Principal on The Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials Adopted By 8 United Nation Conference on The Prevention of Crime of The Treatment and Offenders," terang Setyo.
"Itu dasar-dasar polisi dimana pun, bisa menggunakan senjata untuk melindungi diri dan jiwa orang lain yang terancam," sambung Setyo. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini