Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan akak melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Senin (9/10) jika Sprindik baru dikeluarkan. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan.
"KPK itu namanya adalah kolektif kolegial. Jadi satu kita laporkan, lima-limanya kena karena kan putusan itu diambil lima orang, tidak mungkin satu orang. Karena KPK kan kolektif kolegial kan. Jadi satu tidak setuju nggak bisa jalan. Berarti harus lima, berarti lima-limanya akan jadi tersangka," ujar Fredrich Yunadi di Kantornya, Jalan Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita adukan adalah siapa namanya komisioner, dan termasuk dalam hal ini yang mengeluarkan surat siapa? Dirdik, deputi penindakan, mereka akan tanggung renteng. Dalam hal ini kita akan lakukan tindakan tegas terhadap itu," ujar Fredrich.
Fredrich mengklaim sudah mempunyai bukti-bukti kesalahan pimpinan KPK tersebut. Salah satunya statement pimpinan KPK di media.
"Kita tidak perlu bukti. Kalau mengeluarkan sprindik saja kan itu sudah perbuatan melawan hukum kan. Seketika serta-merta sudah langsung kita bikin. Nggak perlu bukti kok kita. Ada statementnya dari KPK saja kita bisa langsung lapor kok. Karena kan kita bisa rekam, statementnya dari TV. Kita kasih ke penyidik ini loh buktinya," jelas dia.
Menurut Fredrich, rencana pelaporan itu bukan untuk melawan KPK. Namun untuk memberikan pendidikan hukum ke publik.
"Jadi kalau sprindik keluar kita pidanakan, 100 persen. Dan kita tidak segan-segan bukan dalam hal ini kita against atau melawan KPK. Nggak ada urusannya, tetapi saya akan memberikan pendidikan hukum supaya rakyat itu mengerti hukum begini, jangan dipermainkan, jangan membodohi rakyat," tambah dia.
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini