KPK Resmi Ajukan Penonaktifan Nazaruddin dan Mulyana

KPK Resmi Ajukan Penonaktifan Nazaruddin dan Mulyana

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 16:15 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan surat permintaan pemberhentian sementara Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana W Kusumah. Keduanya dinonaktifkan, karena sudah berstatus tersangka korupsi. Surat pengajuan pemberhentian terhadap Nazaruddin dan Mulyana W Kusumah ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Wakilnya Amin Sunaryadi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Kepresidenan, Senin (23/5/2005) siang.Selain mengajukan surat penonaktifan bagi Nazaruddin dan Mulyana, KPK juga menyampaikan surat tembusan kepada Presiden mengenai surat pengajuan pemberhentian sementara Pelaksana tugas harian Sekjen KPU Sussongko dan Ka Biro Keuangan Hamdani Amin.Presiden, kata Ruki, hanya mendapat surat tembusan untuk penonaktifan Sussongko dan Hamdani karena pengajuan penonaktifan ditujukan ke Mendagri. Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi di KPU, Jumat (20/5/2005) lalu. Nazar diduga menerima sejumlah dana dari rekanan pengadaan barang atau jasa KPU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam harinya guru besar Universitas Indonesia itu langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Presiden SBY telah menyatakan setuju menonaktifkan Nazar. Penonaktifan akan dilakukan setelah Presiden menerima permintaan dari KPK. Sedangkan mengenai Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, SBY berjanji menonaktifkannya setelah dijadikan tersangka (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads