Moratorium Reklamasi Dicabut, DPRD Tunggu Surat dari Pemprov DKI

Moratorium Reklamasi Dicabut, DPRD Tunggu Surat dari Pemprov DKI

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 16:45 WIB
Moratorium Reklamasi Dicabut, DPRD Tunggu Surat dari Pemprov DKI
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - DPRD DKI Jakarta hingga kini masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI terkait permohonan untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pencabutan moratorium pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Kedua Raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

"Saya belum terima. Yang penting suratnya dulu masuk. Kalau surat masuk kita bahas di rapim. Nanti rapim bawa ke Bamus. Bamus jadwalkan ke pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ia menjelaskan pembahasan tersebut penting dilakukan karena perda tata ruang tersebut mengatur tata letak yang diberikan. Misalnya terkait Hak Guna Bangunan (HGB).

"HGB yang diberikan itu misalnya, di mana bangun rumah sekitar di mana bangun apartemen. Kalau nggak diatur tata ruangnya kan bisa sembarang nanti dia," ujarnya.

Mengenai kapan Raperda tersebut akan selesai, Taufik mengungkapkan hal itu tergantung dari jadwal pembahasan.

"Kalau sudah dijadwalkan pasti selesai ya. Kan tinggal satu dua pasal," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.

"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kita bersurat hari ini. Suratnya sudah ditandatangani Pak Gubernur. Hari ini mudah-mudahan kita bisa kirim," kata Tuty, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Berdasarkan salinan yang dikirim Tuty, surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Pencabutan tersebut dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads