"Sudah, sudah clear (polemik senjata SAGL)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Terkait amunisi SAGL jenis peluru tabur yang disebut amunisi tajam, Setyo menerangkan pemahaman yang berbeda. Menurut dia, amunisi tajam adalah amunisi yang mematikan. Sementara amunisi peluru tabur hanya bersifat melumpuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak untuk mematikan tapi untuk melumpuhkan. Sekali lagi, untuk melumpuhkan. Itu yang perlu dipahami," Setyo menambahkan.
Setyo kemudian menjelaskan ulang fungsi peluru tabur jika ditembakkan dari senjata SAGL. Peluru itu untuk memberikan efek kejut.
"Kalau orang ada di belakang tembok atau di belakang rumput, atau bambu, ditembak dengan granat itu, dia akan keluar. Artinya dia terkejut dan setelah itu baru dilakukan penangkapan. Itu yang dimaksud dengan senjata kejut," jelas Setyo.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan senjata SAGL segera dikeluarkan dari area kargo Unex Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng atas rekomendasi Panglima TNI. Senjata itu bisa dikeluarkan dengan catatan amunisi tajam yang dipesan bersamaan dititipkan ke Mabes TNI.
"(Amunisi) tajam ini titip ke Mabes TNI setiap saat dibutuhkan ada proses untuk itu," sebut Wiranto kepada wartawan usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (6/10). (aud/idh)