"Sebanyak 87 kendaraan diderek karena parkir tidak sesuai aturan dengan pembayaran retribusi penderekan per kendaraan Rp 500 ribu melalui Bank DKI Jakarta. Jadi total sebesar Rp 43.500.000 dari hasil penindakan 87 kendaraan," kata Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto dalam keterangannya, Jumat (6/10/2017).
Christianto mengungkapkan sempat terjadi kericuhan saat petugas menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Namun penertiban akan tetap dilakukan agar masyarakat jera dan tidak lagi parkir di tempat yang dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penertiban parkir liar ini digelar pada 3-6 Oktober 2017. Denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ini, sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebesar Rp 500 ribu per hari. (knv/aan)











































