Selama 4 Hari, Denda Derek di Jakarta Selatan Mencapai Rp 43,5 Juta

Selama 4 Hari, Denda Derek di Jakarta Selatan Mencapai Rp 43,5 Juta

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 16:22 WIB
Ilustrasi derek mobil (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 87 kendaraan yang terjaring dalam operasi parkir liar selama empat hari. Denda yang dihasilkan dari penderekan itu mencapai Rp 43,5 juta.

"Sebanyak 87 kendaraan diderek karena parkir tidak sesuai aturan dengan pembayaran retribusi penderekan per kendaraan Rp 500 ribu melalui Bank DKI Jakarta. Jadi total sebesar Rp 43.500.000 dari hasil penindakan 87 kendaraan," kata Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto dalam keterangannya, Jumat (6/10/2017).

Christianto mengungkapkan sempat terjadi kericuhan saat petugas menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Namun penertiban akan tetap dilakukan agar masyarakat jera dan tidak lagi parkir di tempat yang dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengurangi kinerja dalam melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dengan melakukan penderekan, pemeriksaan surat-surat, serta operasi cabut pentil, walaupun ada kericuhan ditambah kondisi kemacetan di MT Haryono. Semua dilakukan untuk menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Operasi penertiban parkir liar ini digelar pada 3-6 Oktober 2017. Denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ini, sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebesar Rp 500 ribu per hari. (knv/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads