Polri: Ada Regulasi Senjata yang Tumpang-Tindih sejak 1948

Polri: Ada Regulasi Senjata yang Tumpang-Tindih sejak 1948

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polri mencatat ada tiga poin penting untuk Korps Bhayangkara yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto menyampaikannya dalam rapat koordinasi terkait distribusi senjata Stand-alone Grenade Launcher (SAGL) Korps Brimob Polri.

"Ada regulasi senjata yang tumpang-tindih dari 1948 sampai sekarang. Kemudian langkah berikutnya akan membentuk semacam pokja (kelompok kerja) untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini dengan leader-nya adalah Kemenko Polhukam," papar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Poin terakhir, kata Setyo, TNI akan mengeluarkan surat rekomendasi SAGL untuk Korps Brimob dengan pengecualian amunisi peluru butir SAGL dititipkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan SAGL, Mabes TNI akan segera mengeluarkan rekomendasi dengan catatan amunisi tajam, amunisi tajamnya yang dimaksud itu butiran logam yang kecil-kecil itu atau istilahnya peluru tabur, dititip di Mabes TNI," sambung Setyo.

Setyo menuturkan amunisi tajam tersebut dapat digunakan Polri saat diperlukan. Penggunaannya harus melewati mekanisme yang akan dibuat oleh pokja.

"Apabila dibutuhkan, dapat digunakan dengan mekanisme yang diatur," imbuh dia. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads