"Ada regulasi senjata yang tumpang-tindih dari 1948 sampai sekarang. Kemudian langkah berikutnya akan membentuk semacam pokja (kelompok kerja) untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini dengan leader-nya adalah Kemenko Polhukam," papar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Poin terakhir, kata Setyo, TNI akan mengeluarkan surat rekomendasi SAGL untuk Korps Brimob dengan pengecualian amunisi peluru butir SAGL dititipkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menuturkan amunisi tajam tersebut dapat digunakan Polri saat diperlukan. Penggunaannya harus melewati mekanisme yang akan dibuat oleh pokja.
"Apabila dibutuhkan, dapat digunakan dengan mekanisme yang diatur," imbuh dia. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini