"Berarti sampai sekarang kita konsisten dong, kan tidak mungkin kami harus menggugurkan itu, sedangkan investasi sedang dilakukan di sana," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Djarot mengatakan telah mengirim surat tentang pencabutan itu ke DPRD DKI. Dia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi segera dibahas kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot mengatakan pengelolaan pulau reklamasi sudah dilakukan sejak 1995. Dia juga mengakui Pemprov DKI telah menerima sebagian kontribusi dari pengelolaan pulau reklamasi.
"Saya bilang sejak awal apa mereka sudah kasih kontribusi, ya sudah dan itu harus kita akui. Dalam bentuk apa? Bangun rusunawa. Ya kita akui dong," jelasnya.
Pencabutan tersebut dikeluarkan Menko Maritim Luhut B Panjaitan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (fdu/dhn)











































