KPU Tak Beri Toleransi bagi Parpol yang Telat Daftar Pemilu 2019

KPU Tak Beri Toleransi bagi Parpol yang Telat Daftar Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 16:00 WIB
KPU Tak Beri Toleransi bagi Parpol yang Telat Daftar Pemilu 2019
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 berlangsung pada 3-16 Oktober 2017. KPU tidak memberikan toleransi ataupun tambahan waktu bagi parpol yang terlambat menginput data dan mendaftar.

"Tidak ada toleransi untuk dilengkapi (datanya), ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," ujar Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Viryan mengatakan KPU tidak akan menerima parpol yang belum lengkap menginput data, dengan alasan kurangnya waktu. Ia juga kembali menegaskan KPU tidak menerima data yang diberikan sebagian karena dapat membuat dokumen terselip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya semua sudah harus selesai, semua sudah harus terinput dan printout-nya yang dibawa ke kita. Jadi misalnya sudah 90 persen, 10 persennya kemudian diserahkan di sini itu tidak bisa, kan masih ada waktu," ujar Viryan.

"Prinsipnya, sesuai dengan regulasi yang sudah ada harus selesai menginput dulu ke sipol (sistem informasi partai politik, red), baru kemudian mendaftar dan berkasnya kita terima. Kenapa demikian, nanti kalau sebagian dulu, terus nyusul lagi sebagian lagi, dikhawatirkan nanti dokumennya tercerai berai. Bahkan di dalam juknis (petunjuk teknis, red) kita susunan dokumen pun sudah diatur. Ada 11 dokumen," sambung Viryan.

Viryan mengatakan parpol yang mendaftar pada akhir masa pendaftaran dan tidak memiliki data lengkap di sipol tidak akan diterima. Bahkan dinyatakan tidak mengikuti pendaftaran.

"Dikembalikan. Prinsipnya tanggal 16 Oktober pukul 24.00. Katakanlah datang pukul 23.30 bawa sebagian besar (data), kurang sebagian kecil, itu kita kembalikan," kata Viryan. (jor/rvk)


Berita Terkait