Penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di ATM Jalan Minangkabau, Tebet Jakarta Selatan, Kamis (24/8). Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 32.900.000.
Keempat pelaku berinisial S (40), MDA (42), BS (41) dan D (41). Mereka diketahui berbagi peran saat melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menerangkan pelaku juga ada yang berperan memantau situasi dan berjaga-jaga di mobil. Semua dilakukan pelaku agar upaya pencuriannya itu berhasil.
"Ada yang mengamati situasi, satu pelaku juga standby di mobil," terangnya.
Foto: Pembobol ATM ditangkap polisi (Vino-detikcom) |
Mereka belajar modus pencurian ganjal ATM dari temannya di Tangerang. Keempat tersangka diketahui telah melakukan pencurian sejak dua tahun lalu.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku di Tangerang, Selasa (3/10). Polisi masih mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu pack tusuk gigi, korek api, 15 kartu ATM BNI, 25 kartu ATM mandiri, 5 kartu BCA, 11 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM Sinarmas, 1 kartu ATM Bank Lampung, 1 buah topi, 1 buah jaket bertuliskan black, dan 4 unit ponsel. (knv/rvk)












































Foto: Pembobol ATM ditangkap polisi (Vino-detikcom)