"Kurang-lebih Rp 50 miliar. Masih (ditelusuri aset lainnya, red) karena kemarin anggota kita masih menelusuri aset-aset itu," kata Kasubdit V/Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto kepada wartawan di Bareskrim Polri di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017)
Penelusuran aset, menurut Dwi, bisa dibarengi dengan penggeledahan ulang di sejumlah tempat. Geledah ulang dilakukan karena diduga masih ada aset yang tersimpan, seperti di rumah bos First Travel di Sentul dan kantor operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepatu bermerek 150 pasang, baju-baju bermerek. Baju-baju musim semi, musim dingin, tas," sebut Dwi.
Dalam kasus First Travel, penyidik Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Sudah 83 saksi yang diperiksa yang terdiri dari mantan karyawan, agen, artis, perwakilan jemaah, dan vendor. (fdn/dha)










































