"Jadi dana yang sudah terkumpul itu kan ada 2, dipakai untuk kepentingan operasional dan pribadi. Salah satunya kepentingan pribadi itu ya itu, fashion show. (Total) untuk kepentingan pribadi, untuk sementara dari hasil (penyidikan) Rp 127 miliar," ujar Kasubdit V/Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto kepada wartawan di Bareskrim Polri di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Dalam perkara kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, sudah 83 saksi yang diperiksa, yang terdiri dari mantan karyawan, agen, artis, perwakilan jemaah, dan vendor. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































