Kedua raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kita bersurat hari ini. Suratnya sudah ditandatangani Pak Gubernur. Hari ini mudah-mudahan kita bisa kirim," kata Tuty, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ke DPRD, lanjut Tuty, surat tersebut juga akan dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tadi surat pada menteri ATR sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Kita segera layangkan," tambahnya.
Selain itu, Tuty menuturkan juga akan menginformasikan pencabutan moratorium tersebut kepada pengembang.
"Kalau sudah ada ketentuan seperti ini kan tentunya ini ketentuan yang perlu diketahui oleh semua pihak. Tinggal teknis aja penyampaiannya seperti apa," jelasnya.
Berdasarkan salinan yang dikirim Tuty, surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."
Pencabutan tersebut dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Saksikan Video 20detik Lainnya! Kajian Reklamasi untuk Jakarta Tetap Tertutup
(idh/idh)











































