"Itu (sprindik baru Setya Novanto) masih kita diskusikan di dalam, masih kita bahas. Langkah selanjutnya kita harus firm betul supaya nggak terjadi kegagalan lagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal senada. Menurutnya, sudah seharusnya ada sprindik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kalah dalam praperadilan pekan lalu (29/9) saat hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto. Seketika putusan itu membatalkan status tersangka Novanto sebagai pengatur proyek e-KTP, beserta seluruh keterangan 120 saksi yang sebelumnya pernah diperiksa untuk Ketua DPR ini.
Namun, dalam kasus ini, Novanto masih akan dimintai keterangan sebagai saksi. KPK sudah memohon Dirjen Imigrasi sekali lagi mencegah Novanto mulai 2 Oktober kemarin hingga April 2018. Pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ya, kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (3/1). (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini