"Apabila ada bukti-bukti bahwa ini melanggar etika, Mahkamah Agung siap melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada hakim yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di ruang Media Center, gedung MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat Jumat (6/10/2017) pukul 10.35 WIB.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) menduga ada 3 pelanggaran yang dilakukan hakim tunggal praperadilan Setya Novanto itu. Namun MA belum menjadwalkan pemeriksaan Cepi.
"Bawas MA juga akan mempelajari apakah 3 dugaan pelanggaran hakim Cepi masuk ke ranah pelanggaran etika atau sudah masuk pada ranah teknis yuridis," pungkas Abdullah.
Selain itu, Abdullah memaparkan sejak awal Bawas MA sudah melakukan pemantauan. Pantauan tersebut dilakukan secara tertutup selama sidang praperadilan. Ini dilakukan untuk mendapatkan data dan fakta selama melakukan pemantauan.
Dalam praktiknya, Bawas MA memonitor jalannya persidangan. Selama pemantauan itulah Bawas MA merekam dan mendapatkan data keseluruhan dari sidang praperadilan. Namun hingga saat ini hasil pengawasan Bawas MA dalam praperadilan Setnov belum diserahkan kepada MA.
"Hasil pengamatan masih di Bawas. Belum dibawa ke sini (MA)," kata Abdullah.
Terkait putusan Cepi, MA mengaku tidak akan mengganggu gugat. Sebab, putusan hakim hanya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
"Itu menjadi kewenangan hakim yang bersangkutan dan agama yang bersangkutanlah yang jauh, maka hakim yang berseberangan yang harus bertanggung jawab terhadap putusannya," ujar Abdullah. (asp/asp)











































