YLKI Datangi Komnas, Desak Ratifikasi Konvensi Rokok

YLKI Datangi Komnas, Desak Ratifikasi Konvensi Rokok

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 15:21 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendatangi Komnas HAM mendesak pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Rokok.Rombongan YLKI yang dikomandani Tulus Abadi diterima Anggota Komnas HAM Zoemrotin dan Ketua Umum PB IDI Farid Anfasa Moeloek di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (23/5/2005)."Jika pemerintah tidak meratifikasi, berarti pemerintah melakukan pembiaran terhadap praktek pelanggaran HAM yang dilakukan dan diderita warga negaranya sendiri," tandas Tulus, Koordinator Advokasi Penanggulangan Masalah Merokok.Menurut dia, ada dua pasal dalam UUD yang akan dilanggar pemerintah yaitu pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Kedua, pasal 28 J ayat 1 yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung.Pemerintah terlibat aktif dan menjadi salah satu penandatangan pembahasan FCTC. Ironisnya, pemerintah justru tidak meratifikasi FCTC tersebut.Pasalnya, sejak 27 Februari 2005, FCTC sudah menjadi hukum internasional yang ditandatangi 61 negara. Tujuan utama FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan generasi mendatang dari kerusakan ekonomi, sosial dan kesehatan akibat tembakau melalui pengaturan merokok di tempat-tempat umum berupa kawasan tanpa rokok. Karena justru, perokok pasif yang menghirup 2 kali lipat racun yang ditimbulkan oleh asap rokok. (aan/)


Berita Terkait