Kasus Suap, Bupati Kukar Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kasus Suap, Bupati Kukar Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 12:41 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari di gedung KPK (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memenuhi panggilan KPK. Rita akan diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rita tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 12.19 WIB. Rita, yang mengenakan baju serba hitam, sudah berada di ruang tunggu dan mendaftar ke resepsionis, didampingi seorang laki-laki mengenakan kemeja batik.

[Gambas:Video 20detik]


Dia kemudian mendapat kartu identitas bertali merah. Di KPK, kartu identitas semacam ini biasanya digunakan untuk seseorang yang diperiksa atau terkait dengan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita lalu duduk di ruang tunggu. Sesekali dia berbincang juga dengan orang yang mendampinginya.

Kasus Suap, Bupati Kukar Diperiksa KPK Sebagai TersangkaBupati Kukar Rita Widyasari di gedung KPK (Nur Indah/detikcom)

Sebelumnya Rita memang sudah pernah dipanggil untuk melengkapi penyidikannya pada Rabu (4/10/2017) lalu. Sayang, dia absen. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berkata Rita sudah menyampaikan izin.

"Hari ini 2 tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin). Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ucap Febri kepada wartawan, Rabu (4/10).

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun, selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads