"Laporan saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Martinus mengatakan pihaknya saat ini mempelajari ada-tidaknya unsur ujaran SARA dalam pernyataan Eggi di media sosial seperti yang tertera dalam laporan Sures Kumar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar sebelumnya menilai ada pernyataan Eggi dalam sebuah wawancara di Youtube yang menimbulkan kegaduhan, pada Selasa, (19/9) lalu.
Kata Sures, Eggi menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila. Eggi juga menyebutkan Jika Perppu Ormas disetujui maka agama lainnya harus dibubarkan.
"Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan kebinekaan, tiba-tiba ada (pernyataan) itu, kan gimana," imbuhnya.
Laporan Sures teregistrasi dengan nomor LP/1016/2017/Bareskrim. Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(aud/idh)










































