Putusan MK yang terkait yaitu perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 dengan pemohon 3 sopir Grab. Ketiganya meminta Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ dibatalkan. Pasal itu berbunyi:
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Atas permohonan itu, MK menolak menghapus pasal tersebut pada Februari 2017. Alasan MK yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, MA ternyata mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya yaitu soal aturan kewajiban badan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 huruf a, yang berbunyi:
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
![]() |
Merasa ada ketidakadilan, maka Organda menggugat ke MK. Organda meminta MA menghormati dan mentaati putusan MK.
"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Organda, Andi Asrun sebagaimana tertuang dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Jumat (6/10/2017).
Gugatan itu baru didaftarkan ke MK dengan Nomor 79/PUU-XV/2017. (asp/rvk)













































