Ada prosedur yang berlaku untuk setiap penjenguk. Pertama kali penjenguk harus mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan identitas. Kemudian petugas akan mengambil foto dan sidik jari.
![]() |
"Sidik jari ini akan ter-record di database kami" ujar petugas rutan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu akan ada ruangan X-Ray yang harus dilewati penjenguk. Penjenguk kemudian menunggu giliran namanya dipanggil. Barulah kemudian masuk ke dalam rutan melewati pintu tunggal.
Dari situ penjenguk akan memasuki pintu rutan dan sudah ada petugas yang menunggu di dekat pintu. Penjenguk tinggal menunjukkan surat izin jenguk dan kartu akses. Saat itu juga petugas akan memanggil tahanan yang akan dijenguk untuk dipersiapkan di ruang jenguk.
![]() |
Setiap kali kunjungan berlangsung selama 2 jam. Durasi itu akan berjalan begitu petugas di dalam rutan memasukkan data dari surat jenguk tadi.
Ruang jenguk itu berada di dalam terali besi. Nantinya penjenguk juga akan masuk ke dalam ruangan itu dan duduk berhadapan dengan tahanan KPK yang dijenguk. Dalam sekali kunjungan setiap tahanan bisa menerima 5 orang secara bersamaan.
![]() |
"Tetapi dalam sehari setiap tahanan bisa dikunjungi 20-30 orang," ucap petugas rutan lagi.
Hari kunjungan ditetapkan setiap Senin, Kamis, dan libur hari besar keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Waisak, dan Nyepi). Sementara waktu kunjungan mulai pukul 10.00-12.00 WIB. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini