Anggota DPRD Kalteng Tersangka Pembakaran 7 SD Ajukan Praperadilan

Anggota DPRD Kalteng Tersangka Pembakaran 7 SD Ajukan Praperadilan

Denita Matondang - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 10:57 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka pembakaran 7 SD di Kalimantan Tengah, Yansen Binti, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Pihak Yansen menilai polisi tidak memiliki bukti kuat atas penetapan status tersebut.

Kuasa hukum Yansen, Sastiono Pasek, mengatakan praperadilan itu diajukan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/10/2017) kemarin. "Iya hari ini sudah ada panggilan untuk sidang (perdana) tanggal 16 September, dua minggu depan," kata Sastiono kepada detikcom.

Menurut Sastiono, penyidik tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka, disebut Sastiono, hanya didasari keterangan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya berdasarkan keterangan pelaku. Kalau Yansen Binti dikatakan menyuruh melakukan perbuatan pidana seharusnya memenuhi bukti yang terkait dengan siapa yang menyuruh, apa isi suruhannya, menggunakan sarana apa menyuruh, dan siapa yang disuruh? Kalau hanya keterangan pelaku, sangat tidak cukup," ujarnya.

Pembakaran 7 SDN itu terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.

Motif pembakaran SD ini diduga untuk mencari perhatian gubernur demi mendapatkan proyek. Namun pernyataan itu dibantah kuasa hukum Yansen, yang menyebut motif tersebut tidak logis karena Yansen merupakan anggota tim pemenangan Gubernur Kalteng. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads