Kuasa hukum Yansen, Sastiono Pasek, mengatakan praperadilan itu diajukan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/10/2017) kemarin. "Iya hari ini sudah ada panggilan untuk sidang (perdana) tanggal 16 September, dua minggu depan," kata Sastiono kepada detikcom.
Menurut Sastiono, penyidik tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka, disebut Sastiono, hanya didasari keterangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembakaran 7 SDN itu terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.
Motif pembakaran SD ini diduga untuk mencari perhatian gubernur demi mendapatkan proyek. Namun pernyataan itu dibantah kuasa hukum Yansen, yang menyebut motif tersebut tidak logis karena Yansen merupakan anggota tim pemenangan Gubernur Kalteng. (idh/idh)











































