BNN Banten Musnahkan 3,2 Kg Ganja Selundupan

BNN Banten Musnahkan 3,2 Kg Ganja Selundupan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 10:46 WIB
BNN Banten Musnahkan 3,2 Kg Ganja Selundupan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten memusnahkan 3,2 kilogram ganja sitaan dari penyelundupan, Jumat (6/10/2017). Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Serang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten memusnahkan 3,2 kilogram ganja sitaan dari penyelundupan lewat jasa pengiriman. Ada 4 tersangka terkait penyelundupan ganja ini.

Kepala BNN Provinsi Banten Muhamad Nurochman menjelaskan ganja yang dimusnahkan ini diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara. Tim BNN melakukan pengintaian.

"Alurnya lewat jasa pengiriman mulai dari Medan," kata Nurochman kepada wartawan di BNN Banten, Serang, Banten, Jumat (6/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 September, tim BNN menangkap pihak penerima ganja di Jl Beok, Kelurahan Kota Bumi, Tangerang. BNN menangkap penerima paket berinisial TS (25).

BNN Banten memusnahkan 3,2 kilogram ganja hasil sitaan dari penyelundupan, Jumat (6/10/2017)BNN Banten memusnahkan 3,2 kilogram ganja sitaan dari penyelundupan, Jumat (6/10/2017) Foto: Bahtiar Rifai/detikcom


Dari penangkapan ini, BNN kemudian menangkap MHS (32), yang membantu proses pengiriman ganja dari Medan di salah satu mal di Tangerang. Selanjutnya ditangkap IR (33), yang merupakan pemilik rumah, dan ESS (31), pengirim paket ganja.

Saat ini tim BNN masih mencari seseorang dengan inisial SM yang saat ini masih jadi buron. Dia diduga sebagai pemilik modal serta membeli dan mengirim ganja dari Medan.

Para pelaku menutupi penyelundupan dengan cara mengaku mengirimkan paket makanan khas Sumatera Utara. Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirimkan paket ganja dengan modus serupa.

"Pengakuannya sudah 3 kali, makanya kita mengimbau jasa pengiriman mengecek, memeriksa, atau membongkar barang yang tertutup," ujarnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bri/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini