Pasal yang digugat adalah Pasal 173 ayat 2 huruf e yang berbunyi:
Kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa kebijakan affirmative action untuk mendorong keikutsertaan perempuan sampai harus seperti yang dikehendaki oleh Pemohon. Pasal 1 quo ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang diberikan kepada pembentuk undang-undang dan bukanlah pembatasan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012," kata Ketua Pansus RUU DPR Lukman Edy.
Hal itu disampaikan dalam sidang di MK, Kamis (5/10) kemarin, sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (6/10/2017). Pertimbangan Putusan MK yang dimaksud Lukman berbunyi:
Mahkamah juga menyatakan menimbang bahwa benar affirmative action adalah kewajiban yang telah diterima oleh Indonesia yang bersumber dari CEDAW. Tetapi, karena dalam permohonan a quo Mahkamah dihadapkan pada pilihan antara prinsip UUD 1945 dan tuntutan kebijakan yang berdasarkan CEDAW tersebut, yang harus diutamakan adalah UUD 1945.
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan lebih detail karena terlalu singkat. Seperti bagaimanakah perdebatan yang terjadi di DPR sehingga menghasilkan pasal-pasal yang digugat tersebut.
"Mohon kami di Mahkamah dibantu dengan perdebatan-perdebatan apa sih sebetulnya yang terjadi terkait dengan pasal-pasal itu? Nah, itu penting supaya kami memiliki background yang cukup untuk melihat secara utuh pasal-pasal yang diperdebatkan tadi. Kira-kira memorie van toelichting lahirnya pasal-pasal itu," kata Saldi. (asp/imk)











































