Kasus Cuitan Hina Panglima TNI, Akankah Nikita Mirzani Diperiksa?

Kasus Cuitan Hina Panglima TNI, Akankah Nikita Mirzani Diperiksa?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 08:27 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Pemilik akun Twitter @NikitaMirzani dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran cuitan yang dianggap menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Soal cuitan tersebut, selebritas Nikita Mirzani yang merasa dijahati, menepis kalau dia yang menulis tweet tersebut dan siap jika dipanggil polisi. Akankah polisi memanggil Nikita?

"Penyidik masih meminta keterangan pelapor maupun saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).


Slamet tak bisa memastikan apakah Nikita Mirzani akan dipanggil ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan atau tidak. Slamet menegaskan polisi masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu perkembangan penyidiknya," ucap Slamet singkat.


Laporan terhadap pemilik akun Twitter @NikitaMirzani ke Polda Sumsel dilayangkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI. Cuitan akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan ialah tentang instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk memutar kembali film G30S/PKI.

Dalam cuitannya, pemilik akun @NikitaMirzani menulis, "film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru..."


Tweet tersebut dianggap menghina Panglima TNI dan diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian. Selain di Polda Sumsel, cuitan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ke Polda Metro belum bisa diterima karena kurang bukti.


Nikita Mirzani mengaku akun tersebut benar miliknya. Namun, dia tak merasa mengunggah cuitan tersebut.

"Saya harus klarifikasi. Dengan diamnya Niki, membuat justru orang-orang malah mengambil kesempatan dalam diamnya Niki. Diamnya Niki dianggap sebagian orang benar. Tadinya dianggap sepele, hoax, masih percaya. Itu adalah fitnah," kata Nikita Mirzani. (gbr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads