"Penyidik masih meminta keterangan pelapor maupun saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).
Slamet tak bisa memastikan apakah Nikita Mirzani akan dipanggil ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan atau tidak. Slamet menegaskan polisi masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap pemilik akun Twitter @NikitaMirzani ke Polda Sumsel dilayangkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI. Cuitan akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan ialah tentang instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk memutar kembali film G30S/PKI.
Dalam cuitannya, pemilik akun @NikitaMirzani menulis, "film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru..."
Tweet tersebut dianggap menghina Panglima TNI dan diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian. Selain di Polda Sumsel, cuitan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ke Polda Metro belum bisa diterima karena kurang bukti.
Nikita Mirzani mengaku akun tersebut benar miliknya. Namun, dia tak merasa mengunggah cuitan tersebut.
"Saya harus klarifikasi. Dengan diamnya Niki, membuat justru orang-orang malah mengambil kesempatan dalam diamnya Niki. Diamnya Niki dianggap sebagian orang benar. Tadinya dianggap sepele, hoax, masih percaya. Itu adalah fitnah," kata Nikita Mirzani. (gbr/aan)