"Pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, di Jalan Swadaya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah terjadi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Fikri bersama tersangka M Anis. Motor yang dicuri adalah motor yang dulu dijual oleh Fikri kepada korbannya," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2017).
Sebenarnya, Fikri sudah berniat mencuri lagi motor yang dia jual. Agar menggampangkan aksinya, dia duplikat kunci motor itu.
"Kunci motor tersebut diduplikat. Beberapa hari setelah penjualan, pelaku mencuri kendaraan tersebut di rumah korban. Karena gunakan kunci duplikat, gampang dia mencuri motor itu," ucap Marbun.
Namun, aksi mereka gampang diketahui karena motor yang dicuri di upload ke media sosial untuk dijual. Dari situlah polisi bisa mengungkap pencurian itu.
"Fikri berhasil ditangkap pada Kamis (5/10), sedangkan Anis masih DPO," ucap Marbun. (aik/nvl)











































