Hamid Tidak Perlu Diganti

Wapres Jusuf Kalla:

Hamid Tidak Perlu Diganti

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 14:49 WIB
Jakarta - Terancam dinonaktifkan dari Menteri Hukum dan HAM bila menjadi tersangka korupsi KPU, Hamid Awaluddin tidak perlu diganti. Ini jaminan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hamid akan diganti bila sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Nonaktif berarti tidak diganti, tapi diberhentikan sementara. Kalau yang bersangkutan kemudian tidak bersalah, maka harus kembali ke jabatannya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005).Kalla ditanya tentang nasib Hamid Awaluddin, terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan menonaktifkan Hamid Awaluddin dari Menkum dan HAM apabila menjadi tersangka korupsi KPU. Untuk diketahui, sudah bukan rahasia lagi bahwa Hamid diangkat menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu atas rekomendasi Kalla. Menurut Kalla, apabila Hamid nantinya memang dinonaktifkan, menurut Undang-undang (UU), belum bisa dijadikan alasan untuk mengganti seorang pejabat negara. Bila Hamid dinonaktifkan, maka pemerintah cukup mengangkat pejabat sementara untuk menggantikannya. Bila nanti Hamid divonis bersalah dalam persidangan, maka pemerintah wajib menggantinya. "Namun, apabila tidak bersalah, maka yang bersangkutan harus kembali ke jabatannya semula," kata Kalla yang satu suku dengan Hamid Awaluddin ini.Karena itu, Kalla membantah isu yang menyebutkan bahwa Partai Golkar akan menggantikan Hamid dengan kader Golkar, semisal Muladi. "Partai Golkar tidak minta penggantinya (Hamid), karena hanya nonaktif," jelas ketua umum DPP Partai Golkar ini. Lebih lanjut dikatakan Kalla, Presiden telah menginstruksikan untuk memeriksa Hamid Awaluddin. Hal ini mengindikasikan pemerintah telah menjalankan ketentuan hukum dengan baik. Semua lapisan masyarakat diperlakukan sama di muka hukum. Apabila nantinya Hamid dijadikan tersangka, maka harus dinonaktifkan dari jabatannya."Khususnya menyangkut Saudara Hamid, Presiden mengintruksikan agar diikuti pemeriksaan sebaik-baiknya. Kalau terjadi proses lebih lanjut, maka siapa pun tersangka, entah itu bupati, gubernur, atau menteri harus nonaktif," tandas Kalla. (atq/)



Berita Terkait