Kemenristekdikti: SK Pemberhentian Rektor UNJ dengan Alasan Jelas

Kemenristekdikti: SK Pemberhentian Rektor UNJ dengan Alasan Jelas

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 07:30 WIB
Foto: Dok. UNJ
Jakarta - Profesor Djaali menggugat Menristekdikti Mohamad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK pemberhentiannya yang dianggap ambigu dan tendensius. Menanggapi gugatan itu, pihak Kemenristekdikti menilai tidak ada yang salah dengan SK pemberhentian Djaali.

"Ya jelas ada (alasan pemcetan), kan ada itu contohnya berbasis pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang pegawai negeri," ujar Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti kepada detikcom, Kamis (5/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Ghufron tidak mempermasalahkan jika Djaali menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta dan melaporkannya ke Komisi X DPR. Namun Ghufron mengatakan Kemenristekdikti siap membuka komunikasi dengan Djaali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kan sebagai bapak dan anak bisa di diskusikan atau dikomunikasikan. Kementerian kan sebagai yang membina, jadi bisa dikomunikasikan. Tapi tentu ya juga kalau memang di PTUN kan dan tadi (melapor) ke Komisi sepuluh, ya tidak ada masalah," kata Ghufron.

Menurut Ghufron masalah Djaali menjadi momentum untuk perbaikan program pembelajaran di universitas khususnya program pascasarjana.

"Kan kalau komunikasi di dalam musyawarah kan lebih (baik) tapi tidak ada masalah kalau memang (dilaporkan). Ini kan momen ini bisa dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran khususnya Pasca Sarjana," ujarnya.

Sebelumnya Djaali juga mengaku belum menerima surat resmi terkait pemberhentian dirinya. Ghufron menegaskan surat tersebut telah dikirim, namun dengan bahasa pemberhentian, melainkan pembebasan sementara.

"Sudah (mengirimkan), bukan pemberhentian, itu pembebasan sementara. Wah ada (alasan), kan masa melakukan sebuah pemberhentian sementara tidak ada alasan. Bahkan di dalam suratnya itu ada, bisa dibaca," katanya.

Djaali juga menanyakan pemberhentian dirinya yang dilakukan sebelum adanya temuan tim independen. Ghufron yang juga Ketua Tim Independen Kemenristekdikti mengatakan tim independen telah menemukan temuannya. Namun temuan itu tidak diberikan ke publik dan pihak UNJ karena berbentuk laporan kepada Menristekdikti.

"Tidak seperti itu, karena tim independan kan bekerja karena diberi tugas sama Pak Menteri, melaporkan kepada Pak Menteri, bukan ke publik dan juga tidak ke UNJ," jelasnya.

"Kan masalahnya itu bukan soal plagiat apa tidak plagiat, masalahnya adalah soal bagaimana ya rektor sebagai rektor dan sebagai PNS, apakah melaksanakan tugasnya dengan baik atau melanggar satu ya kedisiplinan pegawai dan melanggar aturan apa tidak. Tadi yang PP 53 itu, intinya itu tidak melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Namun Ghufron enggan menyebutkan secara jelas seperti pelanggran peraturan yang dilakukan Djaali. Dia menegaskan jika alasan pemberhentian tersebut sudah jelas tertera dalam surat.

"Sudah ada dalam suratnya, cuman mungkin karena bahasanya bahasa hukum jadi tidak seperti bahasa awam, sehingga mungkin bahasa surat kedinasan. Tapi di situ sudah ada, cuman kan kita tidak buka ke publik, lebih bagus kan kita komunikasikan," ucap Ghufron.

Tim Independen Kemenristekdikti telah memberikan laporannya kepada Menristekdikti Mohamad Nasir. Namun temuan tersebut tidak untuk dibuka ke publik.

"Sudah (menemukan hasilnya), iya (ini buat internal), dilaporkan kepada Pak Menteri bukan ke Publik, masa kita anak buah (Pak Menteri) kita melanggar peraturan perundangan yang berlaku terus kita umumkan ke publik, kan tidak,"

Profesor Djaali menyebut pemberhentiannya sebagai rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ambigu dan tendensius. Dia kemudian menggugat SK pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya belum dikirim (surat) resmi ke saya, makanya saya menggugat, SK belum tanda tangan," kata Djaali di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Djaali memang tidak menerima jika dirinya diberhentikan terkait tuduhan plagiarisme. Pasalnya dia mengaku belum mendengar hasil temuan dari tim independen terkait dugaan plagiasi disertasi di bawah kepemimpinannya.

"Sampai saya diberhentikan rektor, tim independen belum ada keputusan. Belum ada kesimpulan secara yuridis bahwa ada plagiat. Jadi plagiat itu baru di media," urai Djaali. (nvl/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads