Revrisond vs SCTV Berujung Damai

Revrisond vs SCTV Berujung Damai

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 14:32 WIB
Yogyakarta - Masih ingat perseteruan pengamat ekonomi UGM Revrisond Baswir dengan presenter kondang SCTV Bayu Sutiono? Keributan bermula dari tudingan Revrisond yang tersebar di berbagai mailing list (milis) yang berbuntut laporan polisi. Keributan berawal dari talk show SCTV "Topik Minggu Ini" edisi 2 Maret 2005 yang dipandu oleh Bayu. Acara yang bertema seputar kenaikan harga BBM menghadirkan pengamat ekonomi Revrisond Baswir sebagai pembicara dan Kepala Bappenas Sri Mulyani. Dalam milisnya, Soni, panggilan akrab ekonom itu merasa tidak mendapat porsi yang cukup sebagai pembicara. Soni pun menuding acara itu merupakan acara pesanan (blocking time) dan SCTV menerima pembayaran Rp 350 juta. Tak terima dengan aneka tuduhan itu, Bayu dkk pun melaporkan Soni ke Mapolda DIY. "Saya sama sekali tidak bermaksud melontarkan tuduhan apa pun. Apalagi untuk mendeskreditkan PT SCTV. Oleh karenanya adanya ungkapan/kalimat/berita yang dapat mendeskreditkan PT SCTV saya koreksi dan dianggap tidak ada. Pada kesempatan ini saya secara terbuka menyatakan permintaan maaf saya kepada SCTV," kata Soni kepada wartawan dalam konferensi pers di Rumah Makan Duta Minang, Jalan Laksda Adi Sucipto, Yogyakarta, Senin, (23/5/2005). Turut hadir dalam konferensi pers kuasa hukum SCTV Iskandar Sonhaji. Dalam konferensi pers, Soni hanya membacakan surat pernyataan yang ditandatangani olehnya dan 2 kuasa hukum SCTV, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji. Soni sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan. Berikut ini petikan surat pernyataan di atas materai Rp 6.000: Nama     : Revrisond BaswirAlamat    : Jalan Damai No. 16 Prujakan YogyakartaDengan ini menyatakan bahwa permasalahan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi oleh staf/PT SCTV di kantor Polda DIY tanggal 13 Mei 2005 sesuai dengan Tanda Bukti Lapor No. Pol: STBU/75/V/2005/reskrim terjadi semata-mata karena ketidakmengertian dan kesalahan saya dalam menggunakan ungkapan media pertelevisian. Di balik penggunaan ungkapan tersebut, saya sama sekali tidak bermaksud melontarkan tuduhan apa pun. Apalagi untuk mendeskreditkan PT SCTV. Oleh karenanya adanya ungkapan/kalimat/berita yang dapat mendiskreditkan PT SCTV saya koreksi dan dianggap tidak ada. Pada kesempatan ini saya secara terbuka menyatakan permintaan maaf saya kepada SCTV. Sehubungan dengan itu, pada hari Selasa, 17 Mei 2005, di Jakarta, disaksikan Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji dari kantor konsultan hukum, Widjojanto, Sonhaji & Associate yang bertindak selaku kuasa hukum PT SCVT telah berlangsung pertemuan antara saya dengan PT SCTV yang diwakili oleh Mercy Franciska Hutahaean dari kepala divisi hukum PT SCTV. Dalam pertemuan itu, yang berlangsung secara jujur dan terbuka, telah tercapai kesepakatan antara saya dan SCTV untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan yaitu berupa pernyataan maaf secara terbuka dari saya dan disusul dengan dilakukannya pencabutan laporan polisi oleh staf/PT SCTV dengan tanda bukti laporan sebagaimana tercantum di atas dari kantor Polda DIY.Setelah menyampaikan surat di atas, Soni dan Iskandar meluncur ke Mapolda DIY, Jalan Lingkar Utara, Condong Catur, Yogyakarta. Mereka akan bertemu dengan Kapolda DIY Brigjen Bambang Arif Sampurna Jati untuk mencabut laporan polisi itu. Keduanya akan bertemu sambil membawa surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolda DIY berisi pemberitahuan untuk pencabutan laporan atas nama Bayu Sutiono sebagai pelapor. (dni/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads