"Kami partner dengan BPK. Kalau BPK ini, kami nggak lihat sebagai pansus, kami melihat BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit semua pemanfaatan keuangan negara. Jadi kami melihatnya ini kerja bersama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Baca juga: Pansus Angket Minta BPK Audit KPK |
"Audit itu jangan selalu dilihat negatif," Syarif menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah ada entry meeting dengan KPK dan kami persilakan untuk memeriksa. Semua fungsi KPK, mulai pencegahan dan penindakan hingga administrasi," kata Syarif.
Dia juga menyebut audit dari BPK itu akan dimulai dari tahun 2010 hingga 2015. "(Yang akan diperiksa) luas, mulai tahun 2010 kalau nggak salah, sampai 2015," imbuh Syarif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket terhadap KPK Taufiqulhadi mengusulkan BPK mengaudit KPK. Permintaan audit itu untuk melihat penggunaan anggaran dan sumber dana KPK.
Taufiqulhadi menjelaskan tidak ada sasaran khusus terkait audit KPK. Taufiqulhadi mengatakan, selama terkait dengan penggunaan anggaran negara, audit itu sah dilakukan. Apalagi dicurigai ada dana asing yang masuk ke anggaran KPK.
"Tidak ada (sasarannya), kan semuanya harus diaudit karena dia menggunakan anggaran negara, menggunakan APBN, sekarang sudah ada APBN yang baru, bagaimana kita mau melihat yang lama," kata Taufiqulhadi. (dhn/dhn)











































