Warga Bekasi Ini Kantongi Rp 15,8 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Warga Bekasi Ini Kantongi Rp 15,8 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 18:42 WIB
Ilustrasi pembangunan jalan tol (Foto: dok. PT Hutama Karya)
Jakarta - Pengadilan Negeri Bekasi menetapkan uang pengganti hingga miliaran rupiah. Alhasil, dua warga Kabupaten Bekasi memenangi gugatan uang pengganti sengketa tol Cilincing-Cibitung.

Gugatan dilayangkan Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala. Purnama merupakan pemilik sebidang tanah di Desa Sagara Makmur dan 6 bidang tanah di Pantai Makmur. Sedangkan Juniah memiliki sebidang tanah di Desa Segara Makmur. Lahan itu dibebaskan guna pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 Cilincing-Cibitung.

Awalnya, BPN Kabupaten Bekasi mengundang pertemuan dengan warga dan langsung diberikan amplop tertutup dengan nilai nominal ganti rugi Rp 600 ribu per meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnama dan Juniah tidak terima dan mengajukan keberatan ke PN Bekasi. Gayung pun bersambut, hakim tunggal Suwarsa Hidayat mengabulkan keberatan pemohon.

"Mengabulkan sebagian petitum para pemohon," ujar hakim Suwarsa Hidayat di ruang sidang Tirta II, Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/10/2017).

Dalam pertimbangannya, Suwarsa membatalkan ganti rugi termohon keberatan. Hakim juga menaikkan harga baru nyaris dua kali lipat dari harga semula. Yaitu:

1. Tanah sertifikat hak milik di Desa Segara Makmur dinilai Rp 1,5 juta per meter persegi.
2. Tanah akta jual beli dinilai Rp 1,4 juta per meter persegi.
3. Tanah Desa Pantai Makmur dengan sertifikat hak milik 595 dinilai Rp 2 juta per meter persegi.
4. Tanah sertifikat 596 dinilai Rp 2,9 juta per meter persegi.
5. Tanah sertifikat hak milik 281 dinilai Rp 4 juta per meter persegi.
6. Tanah sertifikat hak miliki 282 dinilai Rp 4 juta per meter persegi.
7. Tanah sertifikat hak milik181 dinilai Rp 3 juta pe meter persegi.
8. Tanah akta jual beli dinilai Rp 4 juta per meter persegi.

Alasan Suwarsa menaikkan harga tanah yaitu BPN Kabupaten Bekasi tidak adil dalam menentukan harga tanpa musyawarah. Alasannya, tim menentukan tanpa keterangan harga pasaran, dan hanya melihat dari internet.

"Alasannya tidak adil nilai pengganti diambil dari kategori tanah, internet, semata, tanpa keterangan sertifikat atau AJB, lokasi bidang tanah, dengan hidang tanah lainnya," papar Suwarsa.

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan para pihak yang tidak terima melakukan upaya hukum. Upaya hukum diajukan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita pasti kasasi, tetapi untuk jelasnya kami tunggu salinan putusan hakim lebih dulu," ujar kuasa hukum BPN Kabupaten Bekasi, Labby, seusai persidangan.

Lalu berapa luas tanah yang dimiliki Purnama? Tanah Purnama di Pantai Makmur seluas 10.700 meter persegi yang tersebar di 9 bidang. Sedangkan di Desa Sagara Makmur seluas 5.156 meter persegi. Bila 1 meter perseginya dihargai Rp 1 juta, minimal Purnama mengantongi sedikitnya Rp 15,8 miliar.

Adapun Juniah memiliki tanah di Desa Sagara Makmur seluas 3.500 meter persegi. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads