KPU akan Berikan Akses Sipol kepada Bawaslu

KPU akan Berikan Akses Sipol kepada Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 18:16 WIB
KPU akan Berikan Akses Sipol kepada Bawaslu
Gedung KPU (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan memberikan akses sistem informasi partai politik (sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gugatan tidak adanya UU yang mengatur tentang pengisian wajib sipol.

"Bawaslu akan diberikan akses kepada sipol. Dan username, password untuk bisa mengawasi perkembangan sipol, juga diberikan KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Hasyim mengatakan berencana memberikan akses kepada Bawaslu hari ini. Akses ini akan diberikan hanya kepada Bawaslu. Namun, menurutnya, Bawaslu memiliki hak untuk memberikan akses kepada jajaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya hari ini ya (memberikan pada Bawaslu). Yang diberikan kan hanya Bawaslu, bahwa nanti akan disampaikan kepada jajaranya atau tidak itu otoritas Bawaslu," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, tidak ada alasan mengapa baru memberikan akses Bawaslu setelah jadwal pendaftaran berjalan. Ia mengatakan fungsi sipol sebagai publikasi nantinya akan dilakukan saat partai sudah mendaftar dan diterima oleh KPU.

"Tidak ada alasan, kita terbuka saja. Dan nanti ketika sudah ada parpol sudah ada yang mendaftar, fungsi publikasi sipol akan dibuka sehingga siapa pun bisa mengakses itu. Seperti halnya di pilkada-pilkada sistem informasi tahapan pilkada siapa pun bisa lihat itu," ujar Hasyim.

"Begitu sudah ada partai yang mendaftar, dan dinyatakan lengkap, artinya dokumen sudah diterima KPU. Maka akan dibuka aksesnya sehingga publik juga bisa mengetahui, partai apa yang sudah mendaftar. Kemudian kepengurusannya di mana saja, siapa nama pengurusnya, kantornya di mana, nanti publik akan mengetahui," sambungnya.

Partai politik peserta Pemilu 2019 wajib mengisi data dalam sipol sebagai syarat mendaftar. Hal ini tertuang dalam PKPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (dkp/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads