Dia membantah saat ditanya soal proses pengadaan awal quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, yang menjadi pokok perkara. Ferialdy kemudian berkata hanya melengkapi keterangan.
"Nggak (ditanya soal proyek awal pengadaan QCC). Sama saja, Pak, saya lengkapi saja," ujar Ferialdy singkat saat berjalan keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuh pertanyaan. Masih proses awal," singkatnya.
Dari catatan detikcom, KPK sebelumnya tidak memanggil saksi ataupun tersangka terkait kasus ini dalam beberapa bulan terakhir. Namun juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penyidikan kasus Pelindo II ini masih terus berjalan. Termasuk penelusuran bukti hingga ke luar negeri.
"Ada kegiatan-kegiatan yang memang bisa terlihat secara langsung, seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain. Namun proses penyidikan masih tetap berjalan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara. Pencarian bukti yang ada di dalam dan luar negeri, tentu saja itu juga menjadi satu hal yang penting kami lakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan berbeda kepada wartawan.
Soal kepastian penghitungan kerugian negara, Febri menyebut KPK perlu melakukan audit investigatif yang prosesnya masih berjalan. Di samping memang ada kendala yang dihadapi terkait bukti yang tersebar di luar negeri.
"Memang ada satu masalah yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus ketika bukti-bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri. Karena itu, akan bergantung pada kerja sama internasional yang dilakukan, hubungan timbal balik antarnegara tersebut," Febri menyebutkan.
Febri mencontohkan, dalam kasus e-KTP, ada kerja sama antara KPK dan FBI untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti di Amerika Serikat.
"Hubungan timbal balik koordinasi dan kerja sama kami dengan otoritas beberapa negara kan sudah terjalin sejak penyelidikan (e-KTP) tahun 2013, kemudian 2014, dan seterusnya. Tetapi itu belum tentu berlaku untuk semua kasus yang ditangani KPK," terang Febri.
Sejak 4 Januari 2016 hingga akhir Februari 2017, KPK sudah memeriksa lebih dari 50 saksi untuk tersangka RJ Lino. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Dia disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini