DPR Pertanyakan Lambatnya KPI Susun Izin Penyiaran
Senin, 23 Mei 2005 14:11 WIB
Jakarta - Lambatnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusun izin penyiaran menjadi bahasan serius raker antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan A Djalil. Anggota Komisi I DPR AS Hikam menilai KPI terlalu lama mendelay penyusunan izin penyiaran. Harusnya, saat ini izin penyiaran sudah dikeluarkan KPI.Soal lambatnya KPI diakui Sofyan A Djalil. Menurutnya, saat ini memang ada sedikit kendala mengenai siapa yang berhak mengeluarkan izin penyiaran."Menurut peraturan, izin penyiaran dikeluarkan oleh negara melalui KPI. Dalam UU tidak jelas siapa negara. Hal ini sudah diajukan ke Mahkamah Institusi (MK). MK lebih berpihak bahwa negara adalah pemerintah," ungkap Sofyan dalam raker di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (23/5/2005). Namun, apa pun nantinya keputusan yang dibuat KPI, lanjut Sofyan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh.Selain soal KPI, DPR juga mempertanyakan soal Dewan Pengawas RRI. Namun, mereka tidak membahas tugas dan fungsi lembaga tersebut, tetapi menyangkut masalah gender. Sebab dari 15 pengawas tersebut semuanya laki-laki. Padahal, banyak kaum perempuan yang dinilai mampu. DPR juga mempertanyakan usia sebagian besar pengawas yang dinilai sudah lanjut usia."Sebaiknya keahlian apa pun jika usianya sudah lewat jangan dipakai lagi. Saya melihat kandidat perempuan banyak yang memenuhi syarat dan usianya masih kurang dari batas yang ditentukan. Namun tidak terpilih," kata Hikam.Soal ini, Sofyan ngeles dengan alasan seleksi sudah dilakukan sesuai dengan kemampuan manajemen pengelolaan dan penyiaran yang bersangkutan. "Memang dalam iklan tidak ada kejelasan mengenai umur yang batasnya 60 tahun, sehingga dari kami memutuskan 60 tahun tidak boleh lebih dari 6 bulan. Kebetulan juga yang lolos seleksi dan usia semuanya laki-laki," kata Sofyan.
(umi/)











































