Mulyana Usul Ramlan Surbakti Gantikan Nazaruddin

Mulyana Usul Ramlan Surbakti Gantikan Nazaruddin

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 14:05 WIB
Jakarta - Posisi Ketua KPU masih lowong. Anggota KPU Mulyana W Kusumah meminta rekan-rekannya melakukan pleno untuk mengangkat Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin.Demikian disampaikan Mulyana W Kusumah dalam suratnya yang dibacakan putrinya, Gina Santiana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005).Dalam surat tersebut, Mulyana meminta KPU memprioritaskan berjalannya roda organisasi yang masih harus merampungkan evaluasi pemilu 2004 serta kelangsungan administrasi, menyangkut KPU sudah menjadi birokrasi yang bersifat nasional."Anggota KPU yang tersisa harus melakukan rapat pleno untuk menetapkan Ramlan Surbakti sebagai pelaksana tugas KPU," ujar Mulyana.Selain itu, menurut dia, Presiden sesuai kewenangannya dalam pasal 27 ayat 3 UU No. 12 tahun 2003 perlu mengeluarkan Keppres untuk menetapkan Aris Zainuri, yang sudah dipilih pleno KPU sebagai Sekjen PKU."Ini penting mengingat tugas kewenangan administrasi Sekjen dalam hal administrasi kepegawaian dan keuangan yang menyangkut nasib 6.000 orang personelnya di seluruh Indonesia," imbaunya.Penonaktifan Anggota KPUMengenai penonaktifan, Mulyana menjelaskan dalam UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu tidak dikenal penonaktifan atau pemberhentian sementara."Anggota KPU itu berakhir Maret 2006. Oleh karena itu, jika hasil konsultasi intensif presiden, DPR, MA dan KPK sampai pada putusan penonaktifan,pemberhentian sementara atau pergantian antar waktu maka perlu dikeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut," demikian Mulyana. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads