Polisi mengetahui hal ini saat melakukan razia peredaran obat-obat berbahaya di Cikarang. Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, polisi menggerebek rumah tersebut.
"Berawal dari kecurigaan anggota, sewaktu operasi obat-obatan berbahaya di Cikarang. Anggota mendapati tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan yang diduga dilindungi oleh pemerintah," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra di rumah milik tersangka, Kampung Cabang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Total ada empat hewan dilindungi yang dipelihara oleh LTO, yakni dua ekor buaya muara, elang bondol, dan lutung jawa. Keempat hewan tersebut dilindungi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Asep mengatakan tersangka mengaku telah berkoordinasi dengan BKSDA dan Kebun Binatang. Namun tersangka tidak mendapat izin dari kedua institusi tersebut.
"Pengakuannya tidak dapat izin, sehingga buaya muara dirawatnya selama 25 tahun," ucapnya.
Pantauan detikcom di lokasi, buaya muara yang dipelihara LTO panjangnya lebih dari 3 meter. Buaya itu di tempatkan di dalam kolam garasi rumahnya. Pelaku membuat kandang kawat dengan ukuran 5x3 meter. Sementara elang bondol dan lutung Jawa dipelihara di dalam kandang kecil.
![]() |
"Dia memelihara satwa karena ngakunya pecinta hewan. Dari pemeriksaan, hewan ini dikasih orang," ujar Asep.
Asep mengatakan hewan-hewan tersebut dilindungi oleh UU Konservasi. Hewan itu tidak boleh dipelihara, apalagi dekat pemukiman penduduk.
"Pemilik terkena Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta," pungkasnya. (edo/jbr)