"Kami minta laporan tetap dilanjutkan oleh Polda Sumsel atas penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian yang di-posting oleh akun @NikitaMirzani. Kami sebagai keturunan anggota TNI meminta proses hukum tetap dilanjutkan, meskipun Nikita membantah menulis cuitan tersebut," terang Yogi Pitagora kepada wartawan di Palembang, Kamis (5/10/2017).
Menurut Yogi, dalam posting-an tersebut, pemilik akun dalam cuitannya telah melecehkan nama dan jabatan Panglima TNI dengan menulis "Film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru...". Tweet inilah yang dilaporkan oleh pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal pernyataan Nikita yang menyebut cuitan tersebut bukan ditulis oleh dirinya dan merasa dibajak, pelapor meminta polisi memeriksa dan meminta keterangan dari Nikita. Ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi pelajaran dalam menggunakan media sosial.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan Polisi Nomor: STTLP/669/X/2017/SPKT, tanggal 3 Oktober 2017, pemilik akun @NikitaMirzani dilaporkan telah melakukan tindak pidana dimuka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP. (fay/imk)











































