"Pemprov akan mengkaji untuk menjaga agar mobil ini fisiknya betul-betul sesuai dengan hasil yang dikembalikan oleh dewan. Takutnya kalau disimpan sembarang karena jumlahnya banyak petugasnya terbatas nanti rodanya hilang, setirnya hilang," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/10/2017).
Tempat penyimpanan mobil milik DPRD DKI saat ini berada di Pulomas, Jaktim. Pemprov juga mempertimbangkan mobil dinas DPRD digunakan sebagai mobil dinas pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah mengatakan saat ini sedang menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan pebegcualian dalam lelang pada mobil dinas DPRD. Karena sesuai dengan UU Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengatur minimal 4 tahun mobil bisa dilelang.
"Kita sedang bersurat ke Kemenkeu minta diizinkan untuk dilakukan lelang umum agar nilainya tetap baik baik," paparnya.
Anggota DPRD DKI, menurut Saefullah, diminta mengembalikan mobilnya hingga akhir bulan Oktober. Anggota dewan juga diminta untuk segera membuat berita acara ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
"(Anggota DPRD) tinggal bikin berita acara, nama siapa identitasnya dengan ini mobil saya kembalikan kepada BPAD Pak Firdaus," tuturnya.
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini