Novanto Menang Praperadilan, MA Diminta Turun Tangan

Novanto Menang Praperadilan, MA Diminta Turun Tangan

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 15:50 WIB
Novanto Menang Praperadilan, MA Diminta Turun Tangan
Setya Novanto (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta membuat panduan untuk hakim yang menangani permohonan praperadilan. Tujuannya, supaya hakim mempunyai rujukan yang sama.

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ganjar Laksamana melihat ada beberapa hakim yang tidak memiliki pemahaman yang sama dalam menangani praperadilan. Hal itu menyikapi putusan praperadilan atas Setya Novanto.

"Saya pikir, karena praperadilan terus berjalan, kita coba MA bagaimana. KPK ada 24 praperadilan, yang lolos 6. Kejaksaan juga pernah praperadilan, Karena marak, prosedur saja orang beda pendapat. MA harus beda panduan," kata Ganjar saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Bebasnya Sang Papa, Senja Kala Pemberantasan Korupsi di Indonesia' yang diselenggarakan Iluni UI di gedung UI Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, proses praperadilan itu hanya melihat apakah pada waktu penegak hukum melakukan tindakan hukum prosesnya sudah betul apa belum. Betul tidaknya proses itu terlihat dari administrasi peradilan. Surat perintah penangkapan, itu bentuknya kaya apa? Kita harus tahu. Jadi, kalau surat itu ada yang sedikit, penangkapan tidak sah," sambung Ganjar.


Murut Ganjar, hakim tunggal yang mengadili praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memposisikan praperadilan seperti sidang pembuktian. Sebab, pertimbangan Cepi yang menyatakan kalau suatu alat bukti tidak bisa digunakan untuk dua tersangka kasus yang sama.

"Jadi, ada administrasi peradilan yang digunakan sebagai tolak ukur keseimbangan antara penegak hukum dengan orang yang sedang ditindak, itu saja. Praperadilan nggak perlu melihat yang jauh," tegas Ganjar.

Sebagaimana diketahui, Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads