Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ganjar Laksamana melihat ada beberapa hakim yang tidak memiliki pemahaman yang sama dalam menangani praperadilan. Hal itu menyikapi putusan praperadilan atas Setya Novanto.
"Saya pikir, karena praperadilan terus berjalan, kita coba MA bagaimana. KPK ada 24 praperadilan, yang lolos 6. Kejaksaan juga pernah praperadilan, Karena marak, prosedur saja orang beda pendapat. MA harus beda panduan," kata Ganjar saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Bebasnya Sang Papa, Senja Kala Pemberantasan Korupsi di Indonesia' yang diselenggarakan Iluni UI di gedung UI Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murut Ganjar, hakim tunggal yang mengadili praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memposisikan praperadilan seperti sidang pembuktian. Sebab, pertimbangan Cepi yang menyatakan kalau suatu alat bukti tidak bisa digunakan untuk dua tersangka kasus yang sama.
"Jadi, ada administrasi peradilan yang digunakan sebagai tolak ukur keseimbangan antara penegak hukum dengan orang yang sedang ditindak, itu saja. Praperadilan nggak perlu melihat yang jauh," tegas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (asp/asp)











































