"Saya belum dikirim (surat) resmi ke saya, makanya saya menggugat, SK belum tanda tangan," kata Djaali di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Djaali memang tidak menerima jika dirinya diberhentikan terkait tuduhan plagiarisme. Pasalnya dia mengaku belum mendengar hasil temuan dari tim independen terkait dugaan plagiasi disertasi di bawah kepemimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK itu alasan pemberhentiannya tertulis karena dugaan pelanggaran disiplin. Dia mengaku kecewa karena surat pemberhentiannya tidak menyebut lugas pelanggaran disiplin apa yang dia lakukan.
"Seharusnya tim independen kerja dulu, sampai hari ini belum final. Sampai hari ini saya juga belum tahu hasilnya. Mestinya kita undang Tim independen untuk ini meneliti betul disertasi 5 ini," jelasnya.
Saat ini dia menunggu putusan pengadilan terkait pemberhentiannya itu. Jika pun kembali menjabat dia masih punya sisa waktu tujuh bulan sebelum pensiun.
"Kalau saya mengikuti jalur hukum, gimana perintah pengadilan saya patuh. Kalau kembali, Insya Allah saya kembali meski dengan berat hati. Waktunya sisa 7 bulan lagi. Bagi saya untuk kepentingan Indonesia. Djaali siapa sih, hanya guru sudah 40 tahun, berbuat sesuatu untuk negeri, hanya anak desa, hanya muridnya banyak," ujarnya.
Selain menggugat SK ke PTUN, Djaali juga melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Supriyadi Rustad dan dosen UNJ Ubaidilah Badrun ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan fitnah.
"Sementara ini Menteri jadi saksi, Dirjen, Ali Ghufron jadi saksi. Karena yang mulai Tim EKA, buktinya dari media," kata penasihat hukum Djaali, Agus Kilikily, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Video 20detik Lainnya! Eks Rektor UNJ Polisikan Nama-nama Ini!
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini