Zaenal Ma'arif Dilaporkan ke Polri

Zaenal Ma'arif Dilaporkan ke Polri

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 13:05 WIB
Jakarta - Politisi zaman sekarang memang gemar adu gugatan. Lihatlah apa yang terjadi di Partai Bintang Reformasi (PBR). Setelah Zaenal Ma'arif melaporkan kubu Zainuddin MZ, kini giliran Zaenal Ma'arif malah dilaporkan ke Mabes Polri. Pelapornya adalah Syarqowi Wijaya, politisi PBR dari Sumatera Selatan. Syarqowi kini berdiri di kubu Zainuddin MZ. Syarqowi melaporkan Zaenal Ma'arif, kini ketua umum PBR dan wakil ketua DPR, dengan tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana pemalsuan. Gugatan terhadap Zaenal Ma'arif ini disampaikan kuasa hukum Syarqowi, Syafrianto Reva kepada Mabes Polri, Senin (23/5/2005). Reva datang ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, tanpa didampingi Syarqowi. "Gugatan ini berdasarkan adanya surat yang dilayangkan oleh kubu Zaenal Ma'arif pada 8 dan 9 Mei 2005 yang berisi mencabut SK Syarqowi Wijaya selaku ketua DPW Sumatera Selatan," kata Reva. Dengan tindakan tersebut, kata Reva, Zaenal sudah melakukan tiga tindak pidana. Pertama, pencemaran nama baik terhadap Syarqowi. Kedua, perbuatan tidak menyenangkan terhadap Syarqowi. Dan ketiga, tindak pidana pemalsuan, terkait surat yang dilayangkan itu terdapat logo PBR yang sah dimiliki oleh Zainuddin MZ sesuai hasil muktamar 27 April lalu. Sebelumnya, Zaenal Ma'arif telah melaporkan Syarqowi ke Polda Metro Jaya terkait fitnah yang dilemparkan Syarqowi. Terkait PBR, Zaenal Ma'arif mengadukan Zainuddin MZ dengan tuduhan penggelapan uang Rp 500 juta pemberian Wiranto. (asy/)


Berita Terkait