Penonaktifan Terserah Pemerintah

Nazaruddin Sjamsuddin:

Penonaktifan Terserah Pemerintah

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 12:57 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin akan mematuhi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR untuk menonaktifkan dirinya. Tersangka kasus korupsi KPU itu berpendapat penonaktifan merupakan wewenang Presiden. "Saya patuh terhadap pemerintah dan DPR saja. (Penonaktifan) Itu terserah dari pemerintah," kata Nazar saat akan dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahanan Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (23/5/2005).Nazar dijadwalkan kembali diperiksa di KPK siang ini. Penyidik KPK yakni Damanik, Adi Derian dan Soni Santana tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.45 WIB. Mereka akan membawa Nazar dari Polda ke KPK dengan Toyota Kijang B 2040 BQ warna silver.Hanya sekitar 5 menit penyidik KPK berada di tahanan. Sekitar pukul 11.50 WIB, Nazar yang mengenakan kemeja dan celana coklat dipadu jaket hitam telah dibawa keluar. Saat dikerubuti wartawan begitu keluar dari tahanan, Nazar tak mau berkomentar. Nazar baru berkomentar ketika akan memasuki Toyota Kijang yang akan membawanya ke KPK. Selain Nazar, penyidik KPK juga membawa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Rencananya Hamdani akan diperiksa KPK tentang dana taktis yang diterima Nazar.Nazar dan Hamdani tiba di KPK sekitar pukul 12.20 WIB. Nazar yang turun dari mobil langsung diburu wartawan dan dicecar soal penonaktifan dirinya. Nazar kembali menegaskan akan menerima keputusan Presiden. "Itu terserah Presiden. Masa saya mendahului Presiden. Saya tak mau mencampuri kekuasaan orang lain," tandas Nazar.Saat ditanya siapa calon yang paling sesuai untuk menggantikan dirinya, Nazar dengan sinis menunjuk wartawan. "Anda sajalah," katanya. (iy/)


Berita Terkait