Sangkal Kreditnya Macet, Wadirut Lativi Diperiksa Lagi
Senin, 23 Mei 2005 12:43 WIB
Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Harun Kussuardhono kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (23/5/2005). Harun diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait kredit macet Bank Mandiri yang dikucurkan kepada LMK senilai Rp 328 miliar. Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1 jam, Harun membantah adanya kredit macet sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harun keukeuh kredit Bank Mandiri yang diterima LMK tidak macet.Harun menjelaskan, LMK mengajukan kredit ke Bank Mandiri sejak tanggal 20 Oktober 2000. Namun kredit baru disetujui 6 bulan kemudian, tepatnya tanggal 26 April 2001. "Proses prosedur penggunaan kredit tidak ada masalah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Harun. Dalam perjanjian kredit dengan Bank Mndiri, disetujui nilai kredit senilai Rp 361 miliar. Namun dalam realisasi penarikan hanya senilai Rp 328 miliar. "Karena dalam proses negosiasi ada proses penurunan harga sekitar Rp 3 miliar atau kurang lebih 10% yang tidak digunakan," jelas Harun. Harun mengakui, pada tahun 2004 pembayaran kredit sempat macet. Tetapi setelah dilakukan restrukturisasi pada bulan Desember 2004, kreditnya tidak lagi bermasalah. Pembayaran hingga kini pun lancar. Harun menduga, kemungkinan pada saat BPK mengaudit LMK pada pertengahan tahun 2004, belum mengetahui bahwa LMK sudah direstrukturisasi pada bulan Desember 2004. "Kami memang tidak sempat menjelaskan kepada pihak manapun bahwa sudah diresktrukturisasi, termasuk kejaksaan. Kami baru menyampaikannya setelah kami dipanggil tim penyidik kejaksaan tanggal 13 April 2005," tukas Harun. Sebelumnya, Kejagung menargetkan akan menetapkan tersangka LMK, pekan ini. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji menyatakan penyaluran kredit dari Bank Mandiri ke LMK tidak sesuai dengan aturan. Kejagung telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)sejak 8 April 2005. Sebelumnya Harun sudah diperiksa Jumat (20/5/2005) di kantornya. Penyidik mendatangi kantor LMK untuk melihat dokumen dan jaminan fisik yang dimiliki perusahaan milik mantan Menaker Abdul Latief itu.
(dni/)











































