Dirut Maspion Alim Markus Tolak Teken BAP Bank Gelap

Dirut Maspion Alim Markus Tolak Teken BAP Bank Gelap

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 12:35 WIB
Jakarta - Masalah kesehatan masih menjadi senjata ampuh para pesakitan. Alasan ini pula yang digunakan Dirut Maspion Grup Alim Markus saat menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Selain kesehatan, alasan penolakan juga karena Markus merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran UU Perbankan tersebut.Masalah ini diungkapkan pengacara Alim Markus, Humphrey Djemat di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin, (23/5/2005). Diungkapkan Humphrey, saat ini kondisi kesehatan Markus sangat mengkhawatirkan. Kondisi kesehatan Markus langsung drop setelah ditahan. Karena itu, dia berharap pihak Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Markus. "Tekanan darah klien saya langsung naik. Karena itu kita minta penangguhan penahanan agar segera bisa dibawa ke rumah sakit. Klien saya pernah kena stroke," kata Humphrey.Humphrey juga menegaskan, tuduhan yang dilakukan Tim Penyidik Mabes Polri bahwa PT Maspion telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perbankan tentang bank gelap sangat tidak beralasan. Sebab, hingga kini belum ada sama sekali pendapat atau peringatan dari Bank Indonesia (BI) bahwa Maspion Grup telah melakukan pelanggaran UU Perbankan tersebutDjemat menambahkan, seharusnya pihak kepolisian ketika melakukan penyelidikan menjalin kerjasama dengan pihak BI karena yang menentukan bank gelap atau bukan adalah BI."Menurut dugaan saya penyidik belum melakukan kerjasama dengan BI karena yang menentukan bank gelap atau bukan itu BI sesui dengan UU Perbankan pasal 46 ayat 1," katanya.Djemat menambahkan, atas kekeliruan tersebut mereka akan melakukan tindakan lanjutan yaitu mempraperadilankan dan meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Khusus untuk pra peradilan, Djemat mengaku masih mengkaji lebih lanjut agar kuat dasar hukumnya.Sekadar diketahui, penahanan Markus dilakukan sejak Sabtu (21/5/2005) lalu di Rutan Mabes Polri terkait dengan status tersangka tindak pidana perbankan, khususnya pelanggaran pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Pasal 46 ini mengatur tentang penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari pimpinan BI. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.Hingga Minggu, 22 Mei 2005 telah ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain Alim Markus, juga salah seorang direktur Maspion Group Welly, Kim Siang, Pauline, dan Foo Tjin Yen. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads