"Ini adalah jumlah terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia. Apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur dan jajarannya karena selama ini memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kanwilkumham sehingga dapat memudahkan tugas dan fungsi khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Eni Nurbaningsih dalam keterangan tertulis Pemprov Jabar, Kamis (5/10/2017).
Eni mengatakan tidak mudah untuk mencapai desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat desa sadar hukum di antaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan di bawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah, dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.
Kriteria penetapan desa sadar hukum mulai 2017 ini telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkum HAM tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifatnya formalitas.
"Kami tidak ingin seperti itu, karena itu kami sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi dengan harapan ke depannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan Desa sadar hukum sehingga pada waktu pemberian anugerah anubhawa Sasana ini tidak hanya sekadar memenuhi kriteria tapi juga bisa mengimplementasikan semua kriteria itu sebaik-baiknya," jelas Eni.
Eni menyerahkan langsung Surat Keputusan dan penghargaan kepada 2484 desa sadar hukum, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (4/10/2017). Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum HAM sekaligus juga menetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dengan meraih penghargaan Anubhawa Sasana, disusul dengan bupati dan wali kota dari desa yang bersangkutan.
Gubernur Aher, mengucapkan terima kasihnya kepada Kemenkum HAM yang terus-menerus membimbing Jabar sehingga makin banyak desa sadar hukum. Aher mengatakan sadar hukum memiliki arti yang sangat luas.
"Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya itu juga bagian dari sadar hukum dan tidak terjadi persoalan hukum, itu salah satunya," kata Aher.
Menurut Aher, dalam membangun supremasi hukum dan HAM maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus ditingkatkan dan bersinergis serta berkesimbungan.
"Di antaranya melalui berbagai program, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, penghormatan HAM, pelayanan hukum, pemberian informasi hukum serta penyuluhan hukum dan desiminasi HAM," ujarnya.
"Desa sadar hukum juga dapat diartikan sebagai Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria sadar hukum," tambah Aher.
Sampai dengan tahun 2016 dari 5.319 desa dan 643 kelurahan di Jabar telah ditetapkan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum mencapai 2247, terdiri dari 1813 Desa dan 434 Kelurahan.
Selain itu berdasarkan hasil penilaian tahun 2017 telah ditetapkan pula 235 desa kelurahan sadar hukum yang baru. terdiri dari 219 desa dan 19 kelurahan. Secara keseluruhan saat ini di Jabar terdapat 2.484 desa dan kelurahan sadar hukum, di antaranya 2.029 desa dan 453 kelurahan.
Pemprov Jabar sejak tanggal 27 Februari sampai 30 Maret 2017 telah melaksanakan pembinaan di 17 kota dan kabupaten kepada aparat desa dan kelurahan dengan jumlah peserta sebanyak 850 orang. Sedangkan 10 kota dan kabupaten lainnya telah dilakukan di tahun sebelumnya.
Dalam melakukan pembinaan, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya. Setelah pembinaan dilanjutkan dengan penilaian di 25 kota dan kabupaten, minus Kota Banjar dan Kota Cirebon yang seluruh desa dan kelurahannya sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum lebih dulu.
Dari Juni sampai Agustus 2017, bupati dan wali kota menyerahkan desa yang diusulkan kepada Kemenkum HAM. (ega/nwy)











































