Pemprov DKI akan Lelang Mobil Dinas DPRD Secara Terbuka

Pemprov DKI akan Lelang Mobil Dinas DPRD Secara Terbuka

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 12:32 WIB
Pemprov DKI akan Lelang Mobil Dinas DPRD Secara Terbuka
Ilustrasi gedung Pemprov DKI (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan melakukan lelang 101 mobil dinas DPRD secara terbuka. Lelang tersebut akan dilakukan setelah dilakukannya penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Saya sudah berkoordinasi secara lisan dengan DJKN," kata Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus, saat ditemui usai acara Launching e-Audit (Sistem Informasi Pengawasan – SI INSAN) dan Whistleblowing System (Sistem Pengaduan Terapdu – SIPADU), di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Firdaus mengungkapkan, permasalahan yang muncul dalam proses pelelangan adalah usia mobil dinas DPRD yang masih 2 tahun. Seperti diketahui, salah satu persyaratan lelang kendaraan adalah usia kendaraan minimal 7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tentu sebagai kepala aset bagaimana mencari solusi. Nanti ke DJKN dulu. Karena masa kendaraan relatif belum cukup untuk proses penilaian. Karena untuk kendaraan itu minimal 7 tahun usia kendaraan. Ini (mobil dinas DPRD) relatif masih muda," ujarnya.

Meski demikian, Firdaus mengungkapkan ada ada pertimbangan-pertimbangan kenapa lelang kendaraan ini harus dilaksanakan. Hal itu yang nantinya akan dijelaskan dalam surat yang akan dilayangkan ke DJKN.

"Kita akan bersurat ke DJKN untuk melakukan proses penilaian. Nanti penilaiannya boleh apa nggak. Atau semacam masukan dari DJKN. Nanti kita bersurat mengajukan ke DJKN dengan latar belakang kenapa. Tadi dengan pak sekwan saya sudah koordinasi. Tolong di suratnya kenapa itu harus kita lelang. Aturannya ada di Permendagri. Ada pasalnya sudah jelas. Tapi ini kan ada alasan yang mendesak. ada alasan khusus," tuturnya.

Menurutnya, alasan khusus tersebut yang nanti akan menjadi dasar mengapa pelelangan tersebut harus dilaksanakan. Selain itu, alasan tersebut juga menjadi pertimbangan harga.

"Biar harganya nggak terlalu rendah kan. Biasa kalau di atas 7 tahun kendaraan berbeda. Ini kondisi masih gres. Nanti sistem pelelangan umum, bukan secara pelelangan ditunjuk you mau beli apa nggak? Lelang secara umum oleh KPKNL, kalau itu terjadi ya di KPKNL," ujarnya.

Sebelumnya, Djarot membeberkan beberapa usulan tunjangan yang dianggap tidak rasional dalam APBD-P 2017, salah satunya tunjangan transportasi. Ia meminta anggota Dewan mengembalikan dulu mobil dinas sejenis Toyota Prado sebelum mendapat tunjangan transportasi.

"Masalah biaya sewa mobil, kan mobil harus ditarik, saya minta Pak Sek (Sekda) itu sebelum dikeluarin, semua mobil Dewan (ada) 101 itu harus ditarik dulu, baru kita ganti dengan tunjangan transportasi. Sebelum dikembalikan jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu, ya dong, supaya pertanggungjawabannya jelas," kata Djarot di lapangan IRTI Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10). (fdu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads