KPK Ajukan Penonaktifan Nazaruddin ke Presiden Pukul 13.00

KPK Ajukan Penonaktifan Nazaruddin ke Presiden Pukul 13.00

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 12:15 WIB
Jakarta - Penonaktifan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin tinggal menunggu waktu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki akan mengajukan surat permintaan untuk menonaktifkan Nazar siang ini."Nanti pukul 13.00 WIB," kata Ruki saat ditanya wartawan kapan akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan permintaan penonaktifan Nazar. Hal itu disampaikan Ruki saat dicegat wartawan di Kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Senin (23/5/2005).KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi di KPU, Jumat (20/5/2005) lalu. Nazar diduga menerima sejumlah dana dari rekanan pengadaan barang atau jasa KPU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam harinya guru besar Universitas Indonesia itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Presiden SBY telah menyatakan setuju menonaktifkan Nazar. Penonaktifan akan dilakukan setelah Presiden menerima permintaan dari KPK. Sedangkan mengenai Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, SBY berjanji menonaktifkannya setelah dijadikan tersangka. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini