"Sampai hari ini belum ada partai yang mendaftar, yang ada sampai dengan kemarin partai politik melakukan konsultasi datang ke help desk. Hari pertama ada 6 partai, hari kedua ada 4 partai," ujar Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, hampir seluruhnya sudah melakukan entry data. Menurut Viryan, hal ini membuktikan parpol tertib administrasi untuk Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengisian data administrasi, beberapa data sudah diisi keseluruhan. Langkah selanjutnya, parpol bisa mencetak formulir seperti formulir F, F1, F2, F3, dan F4.
"Kami lihat sudah ada beberapa yang 100 persen untuk sejumlah item, kemudian mereka bisa memprint formulirnya. Ada formulir F, formulir F1, formulir F2, F3 dan formulir F4. Itu nanti print-outnya dibawa ke KPU, mulai dari dokumen yang Kemenkum HAM, salinan keputusan kepengurusan partai, lambang partai. Termasuk salinan nomer rekening, seluruh jenjang pusat provinsi kabupaten/kota," terangnya.
Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (dkp/dkp)











































