Cerita di Balik Pejabat Palu yang Marah-marah Saat Disetop Polisi

Cerita di Balik Pejabat Palu yang Marah-marah Saat Disetop Polisi

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 11:45 WIB
Pejabat tak terima disetop Polisi (Foto: Dok. Instagram @brimob_id)
Palu - Pejabat di Palu yang tak terima dan malah marah-marah saat disetop Polisi pada akhirnya tak ditilang meskipun bisa saja dilakukan penilangan. Seperti apa ceritanya?

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2017 lalu. Petugas yang menghentikan pejabat tersebut adalah Brigadir Muhammad Gazali.

"Itu 3 hari yang lalu, 2 Oktober. Itu anggota Polres Palu. Di Simpang 4 Jalan Juanda," ujar Hari saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal saat di salah satu lampu merah ada rangkaian pengawalan yang akan melintas. Otomatis petugas memberhentikan kendaraan dari segala arah agar rangkaian tersebut bisa melintas duluan. Kendaraan yang diberhentikan termasuk milik pejabat Palu itu.

"Waktu disetop semestinya mengindahkan aba-aba dari petugas. Kan menghentikannya beberapa saat sebelumnya. Nggak mungkin orang lewat langsung dihentikan. Begitu dihentikan baru rangkaian pengawalannya lewat," tutur Hari.

"Waktu dihentikan lolos, tapi pas berhenti malah marah-marah. Kita hanya mengingatkan saja. Intinya kalau ada aba-aba petugas ya dipatuhi," imbuhnya.


Menurut Hari, setiap aba-aba petugas harus dipatuhi karena petugas adalah rambu yang bergerak di lapangan.

"Meskipun dia merasa pejabat atau pelat merah, tapi kan rangkaian resmi yang dikawal petugas Kepolisian kan harus mendapat prioritas. Kalau di UU Lalu Lintas itu kan bahwa petugas adalah rambu yang bergerak, apa yang disampaikan petugas harus dipatuhi," jelas Hari.

Pada akhirnya, petugas tak menilang pejabat tersebut. Hanya diberi peringatan dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Anggota tenang, tidak melakukan kekerasan apa-apa. Nggak ditilang. Walaupun kalau secara ketentuan bisa saja ditilang, tapi petugas mengambil langkah bijak hanya mengingatkan saja," urai Hari.
(rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads