Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2017 lalu. Petugas yang menghentikan pejabat tersebut adalah Brigadir Muhammad Gazali.
"Itu 3 hari yang lalu, 2 Oktober. Itu anggota Polres Palu. Di Simpang 4 Jalan Juanda," ujar Hari saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu disetop semestinya mengindahkan aba-aba dari petugas. Kan menghentikannya beberapa saat sebelumnya. Nggak mungkin orang lewat langsung dihentikan. Begitu dihentikan baru rangkaian pengawalannya lewat," tutur Hari.
"Waktu dihentikan lolos, tapi pas berhenti malah marah-marah. Kita hanya mengingatkan saja. Intinya kalau ada aba-aba petugas ya dipatuhi," imbuhnya.
Menurut Hari, setiap aba-aba petugas harus dipatuhi karena petugas adalah rambu yang bergerak di lapangan.
"Meskipun dia merasa pejabat atau pelat merah, tapi kan rangkaian resmi yang dikawal petugas Kepolisian kan harus mendapat prioritas. Kalau di UU Lalu Lintas itu kan bahwa petugas adalah rambu yang bergerak, apa yang disampaikan petugas harus dipatuhi," jelas Hari.
Pada akhirnya, petugas tak menilang pejabat tersebut. Hanya diberi peringatan dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Anggota tenang, tidak melakukan kekerasan apa-apa. Nggak ditilang. Walaupun kalau secara ketentuan bisa saja ditilang, tapi petugas mengambil langkah bijak hanya mengingatkan saja," urai Hari.
(rna/imk)