Refly Harun Bicara soal Tafsir Pancasila dalam Konteks Kekinian

Refly Harun Bicara soal Tafsir Pancasila dalam Konteks Kekinian

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 11:42 WIB
Refly Harun Bicara soal Tafsir Pancasila dalam Konteks Kekinian
Acara diskusi tentang Pancasila (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun bicara soal tafsir Pancasila dalam konteks kekinian. Refly berpendapat tafsir Pancasila itu bisa dilihat dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau kita ingin mencari tafsir Pancasila, sebenarnya mudah sekali tafsir Pancasila itu, ada itu, adanya di UUD 1945. Itulah tafsir Pancasila. Jadi kalau mencari tafsir Pancasila ke mana-mana. Itu keliru," kata Refly dalam diskusi di Auditorium LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Dalam acara itu, hadir pula Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latief, pakar ilmu pemerintahan dan politik Daniel Dhakidae, serta ekonom Anthony Budiawan. Sebagai moderator adalah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Refly, Pancasila sebagai dasar negara itu diimplementasikan langsung dalam UUD 1945. Meski konstitusi Indonesia ini telah mengalami perubahan namun tetap yang harus dianut adalah konstitusi yang ada sekarang.

"Pancasila itu dasar negara dan dasar negara itu diimpelemntasikan lebih lanjut dalam batang tubuh UUD 1945," terangnya.

Perubahan yang ada dalam konstitusi ini, kata Refly, bukan merupakan suatu yang keliru. Perubahan memang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

"Tapi UUD yang kita punyai sudah berbeda dengan UUD versi yang asli. Sekarang sudah ada pemilihan Presiden langsung. Ada DPD, sudah ada MK dan lain sebagainya," katanya.

Karena itu, Refly meminta masyarakat untuk terbuka dalam memahami Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai ada anggapan bahwa UUD 1945 versi amandemen itu dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau kita melihat Pancasila, saya berharap kita tidak menjadi orang yang tertutup pemikirannya, karena tafsir Pancasila itu bisa sangat dinamis. Jangan kita mengatakan UUD bertentangan dengan Pancasila, tidak. Karena selama UUD itu existing maka kita harus terima itu tafsir resmi Pancasila," tuturnya.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads